Saturday, August 1, 2015

Ghibah Yang Dibolehkan


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,



Menceritakan ‘aib orang lain tanpa ada hajat sama sekali, inilah yang disebut dengan ghibah.
Karena ghibah artinya membicarakan ‘aib orang lain sedangkan ia tidak ada di saat pembicaraan. ‘Aib yang dibicarakan tersebut, ia tidak suka diketahui oleh orang lain.

Dalam Qs. Al Hujurat ayat 12, digambarkan bahwa orang yang melakukan ghibah, sama halnya memakan daging saudaranya sendiri,

Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Namun, tahukah Saudara seperti apa ghibah yang diperbolehkan? 

Berikut adalah uraian dari Imam Nawawi dalam kitab Riyadhussolihin, hlm. 525 dan Al-Adzkar, hlm 1/341,

1. Orang yang teraniaya. 
  1. Ia boleh melaporkan orang yang menganiaya atau menzaliminya ke pihak yang berwajib.
2. Meminta tolong pada pihak yang memiliki kekuasaan atau 
kekuatan untuk merubah kemungkaran dan menolak kemaksiatan yang dilakukan seseorang.

3. Konsultasi agama untuk mendapat solusi. 
  1. Seseorang yang bertanya soal agama boleh menerangkan masalahnya walaupun harus membicarakan orang lain di situ. Sebagai contoh istri cerita pada seorang ulama tentang suaminya yang suka berzina atau berjudi.
4. Memperingati seorang muslim atau lebih dan menasihati mereka agar tidak lagi melakukan perbuatan dosa yang sudah dilakukan.

5. Orang yang menampakkan perbuatan dosanya seperti suka minum miras atau narkoba di depan publik. Maka, boleh memperbincangkan perilakunya itu. Tapi tidak boleh membahas perbuatan dosa lain yang disembunyikan.

6. Panggilan umum. Apabila ada orang yang memiliki julukan tidak bagus tapi dia dikenal dengan julukan tersebut, maka boleh menyebut dengan panggilan tersebut. Seperti Si Pesek, Si Buta, Si Bisu, dll dengan niat memanggil, bukan dengan niat menghina.
Demikian, mudah mudahan bermanfaat. Dan menjadi tambahan pengetahuan kita semua. 

--------------------------

0 comments:

Post a Comment