Thursday, June 25, 2015

Penjelasan Shalat Jamak dan Qashar serta Aturannya



Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Kami akan membahas tentang pengertian shalat jamak dan qashar,
Jamak secara bahasa berarti 'mengumpulkan', sedangkan secara istilah adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.

Qashar secara bahasa berarti 'meringkas/memendekkan', sedangkan secara istilah adalah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut dengan aturan tertentu.

Namun, shalat ini memiliki persyaratan yang jika sudah dilakukan hukumnya menjadi mubah (boleh),
Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian. Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa halangan yaitu,

  • Dalam perjalanan jauh, minimal 81 km ( menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab ).
  • Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.
  • Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan. 
Shalat Dzuhur dengan Ashar dan Shalat Maghrib dengan ‘Isya. Sedangkan Shalat Shubuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak Shalat Ashar dengan Maghrib.

Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu,

  1. Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak Shalat Dzuhur dengan Ashar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat Shalat Dzuhur dan 4 rakaat Shalat Ashar) atau menjamak salat Maghrib dengan ‘Isya dilaksanakan pada waktu Maghrib (3 rakaat Shalat Maghribdan 4 rakaat Shalat 'Isya).
  2. Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak Shalat Dzuhur dengan Ashar, dikerjakan pada waktu Ashar atau menjamak shalat Maghrib dengan ‘Isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.

Dalilnya menqashar yaitu,

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. " (QS. An-Nisa' : 101)

أن ابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم، كانا يقْصُران ويُفْطران في أربعة بُرُد، وهي ستة عشر فرسخاً

"Bahwa Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya mengqashar shalat dan tidak puasa Ramadan pada jarak perjalanan empat burud yaitu 16 farsakh." (HR. Bukhari) 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi musafir untuk dapat melakukan shalat qashar, hampir sama dengan jamak, yaitu,

  • Jarak perjalanan mencapai 48 mil atau sekitar 78 km. 
  • Niat safar. Maksudnya, harus ada niat yang jelas kemana arah perjalanan yang dituju.
  • Perjalanan yang dibolehkan. Bukan perjalanan dosa (maksiat). Orang yang bepergian dengan niat hendak mencuri, atau berzina, tidak boleh mengqashar shalat.

NIAT SHALAT JAMAK DAN QASHAR
Seorang musafir dan melakukan shalat dengan niat Qashar dan Jamak sekaligus. Itu artinya, dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, sekaligus rokaatnya disingkat untuk yang asalnya empat rakaat seperti dzuhur, ashar dan isya.
Adapun niatnya sebagai berikut:
- Niat shalat qashar dan jamak taqdim: أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir: أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي

Catatan: 
- Ganti kata Dzuhur dan Ashar dengan Maghrib dan Isya sesuai keperluan.
- Kalau berjamaah, anda harus menambah kata "makmuman" atau "imaman" sesuai posisi anda.
Demikian, semoga dapat bermanfaat bagi semua umat muslimin semua.

(*Topik Islam, www.topik-islam.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment