Thursday, July 9, 2015

Seputar Hukum Mengenakan Sepatu Saat Shalat


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Sebenarnya tidak ada masalah kalau Saudara shalat pakai sepatu. Asalkan dengan syarat, sepatu anda itu tidak ada najisnya
Sebab di antara syarat sah shalat adalah pakaian kita tidak ada najisnya.

Sepatu yang dipastikan tidak ada najisnya, tentu saja boleh dikenakan meski pun ketika shalat. Apalagi kalau hal itu terjadi di negeri sub-tropis seperti di Jepang, dimana kadang suhunya bisa menjadi sangat dingin di musim dingin. Bahkan kadang bisa di bawah nol derajat celsius.

Tentu akan jauh lebih nyaman bila shalat tanpa membuka sepatu. Sebab pakai sepatu di negeri dengan suhu ekstrim seperti itu bukan sekedar untuk gagah-gagahan, melainkan justru memang berguna untuk membuat seseorang tidak jatuh sakit. Urusannya jadi urusan kesehatan, tidak lagi gagah-gagahan.

Di Madinah dahulu, Rasulullah SAW pun pernah shalat tanpa membuka sepatu. Bahkan beliau tidak membuka sepatu waktu berwudhu'.

Lho kok? Emang boleh wudhu' tanpa membuka sepatu?


Mungkin begitu anda akan bertanya. Jawabnnya memang boleh. Dan karena yang melakukannya langsung adalah Rasulullah SAW, maka tidak ada alasan buat kita untuk tidak menirunya.

Di dalam bab fiqih, praktek itu disebut Al-Mashu 'alal Khuffain. Artinya, mengusap dua sepatu.

Mengusap khuff artinya adalah mengusap sepatu, sebagai ganti dari mencuci kaki pada saat wudhu`. Mengusap khuff merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam. Biasanya terkait dengan masalah udara yang sangat dingin padahal ada kewajiban untuk berwudhu dengan air dan hal itu menyulitkan sebagian orang untuk membuka bajunya, sehingga dibolehkan dalam kondisi tertentu untuk berwudhu tanpa membuka sepatu atau mencuci kaki. Cukup dengan mengusapkan tangan yang basah dengan air ke bagian atas sepatu dan mengusapnya dari depan ke belakang pada bagian atas.

Makna mengusap adalah menjalankan tangan diatas sesuatu dan secara syari`ah maksudnya ialah membasahkan tangan dengan air lalu mengusapkannya ke atas sepatu dalam masa waktu tertentu.

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ ، وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

"Dari Ali bin Abi Thalib berkata :`Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya." (HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)

عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ - يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

Dari Ali bin Abi Thalib r.a berkata bahwa Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi dan Ibn Majah.)

Juga ada hadis dari al Mughirah bin Syu`bah
Dari al Mughirah bin Syu`bah berkata : Aku bersama dengan Nabi (dalam sebuah perjalanan) lalu beliau berwudhu. aku ingin membukakan sepatunya namun beliau berkata :`Tidak usah, sebab aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci". lalu beliau hanya megusap kedua sepatunya (HR. Mutafaqun `Alaih)

وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ ، إلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَاللَّفْظُ لَهُ ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاهُ

"Dari Sofwan bin `Asal berkata bahwa Rasululah saw. memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci. selama tiga hari bila kami bepergian atau sehari semalam bila kami bermukim, dan kami tidak boleh membukanya untuk berak dan kencing kecuali karena junub" (HR. Ahmad, NasA`i, Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari)

Jadi, shalat pakai sepatu memang dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan dasar hadits-hadits di atas. Tinggal yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan urusan najis?
Kalau kita shalat pakai sepatu, apakah ktia yakin sepatu kita tidak terkena najis?
Jawabnya begini, urusan najis atau tidak najis ditentukan bukan dengan perasaan. Dalam ilmu fiqih, yang namanya najis itu harusnya berbentuk sesuatu yang bisa dilihat warnanya, atau bisa dicium baunya, atau bisa dijilat rasanya dengan lidah.
Kalau salah satunya tidak menunjukkan tanda-tanda apapun, maka kita tidak bisa bilang benda itu terkena najis. Tidak bau najis, tidak berwarna najis dan tidak terasa najis di lidah. Berarti tidak najis.

Tidak bisa kita bilang : "Siapa tahu ada najisnya?". Jawabannya, memang tidak ada najisnya. Pendeknya selama tidak ada bau, warna atau rasa, maka hukumnya bukan najis. Dan selesai.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

(*Topik Islam, topik-islam.blogspot.com)

0 comments:

Post a Comment