بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ أَبُوهُ فِي حِجْرِ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ لِي أَبُو سَعِيدٍ إِذَا كُنْتَ فِي الْبَوَادِي فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالْأَذَانِ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَسْمَعُهُ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَجَرٌ وَلَا حَجَرٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ
597-730. Dari Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah —dia dalam asuhan Abu Said— ia berkata: Abu Said berkata kepadaku, "Apabila kamu mengumandangkan adzan di pedesaan, maka keraskanlah suaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada jin, manusia, pohon dan batu yang mendengarnya, melainkan akan menjadi saksi baginya'. " (H.R. Shahih Ibnu Majah dan Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا
598-731. Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Seorang muadzin akan diampuni dosanya sejauh suaranya, dan setiap yang basah dan kering akan memintakan ampunan baginya. Yang melaksanakan shalat berjamaah, maka baginya akan ditulis dua puluh lima kebaikan dan dihapuskan dosa-dosanya di antara waktu shalat'. (H.R. Shahih Ibnu Majah) " Hasan-Shahih: Al Misykah (667), Shahih Abu Daud (528).
مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
599-732. Dari Muawiyah bin Abu Sufyan, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Para muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya di hari Kiamat'. " (H.R. Shahih Ibnu Majah dan Shahih: Muslim.)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً
600-735. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengumandangkan adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya surga, serta ditulis baginya setiap hari enam puluh kebaikan dengan adzannya itu dan pada setiap iqamat, tiga puluh kebaikan." H.R. Shahih Ibnu Majah) Shahih: Al Misykah (678), Ash-Shahihah (42), Shahih At-Targib (242).
Orang yang beradzan (muadzin) memiliki keutamaan yang sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla, hal ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-haditsnya yang shahih.
Di antara keutamaan muadzin adalah,
- Seluruh makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi pada hari kiamat.
- Muadzin akan dipanjangkan lehernya [1] nanti pada hari kiamat.
- Syetan lari terbirit-birit mendengar suara adzan dan iqamat.
- Muadzin akan diampuni dosa-dosanya.
- Muadzin akan mendapat pahala dari seluruh jama’ah yang hadir di masjid tersebut.
- Muadzin akan mendapat balasan surga dan dijauhkan dari api neraka
[1] Para ulama berselisih paham dalam memaknakan lafazh “panjang lehernya”,
a) Sebagian ulama memaknai sesuai dhahirnya, bahwa pada hari kiamat para muadzin lehernya paling panjang di antara makhluk Allah yang lain (secara hakiki).
b) Sebagian lagi mengatakan bahwa tatkala manusia berkeringat dan tergenang dalam keringatnya, di antara mereka ada yang keringatnya sampai mata kaki, pinggang, mulut, bahkan sebagian lagi tenggelam dalam keringatnya, maka di saat itulah Allah selamatkan para muadzin dengan dipanjangkan lehernya sehingga mereka tidak ditimpa madlarat sedikitpun.
c) Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin paling banyak pengikutnya pada hari kiamat.
d) Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin paling banyak mendapat pahala pada hari kiamat.
e) Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin termasuk golongan yang paling mulia kedudukannya di akhirat nanti.
KRITERIA SEORANG MUADZIN
Seorang muadzin hendaknya memiliki sifat-sifat berikut,
1. Muslim dan berakal.
Para ulama menyebutkan bahwa di antara syarat sahnya adzan adalah Islam dan berakal. Sehingga tidak sah adzannya orang kafir atau orang gila.
Dalil yang menunjukkan tentang masalah ini adalah firman Allah,
“Dan kalaulah mereka berbuat syirik niscaya gugurlah amalan mereka semuanya.” (QS. Al-An’am : 88)
“Dan kalaulah mereka berbuat syirik niscaya gugurlah amalan mereka semuanya.” (QS. Al-An’am : 88)
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Terangkat pena (pencatat amal) dari tiga jenis manusia. Anak kecil sampai baligh, orang yang tertidur hingga dia bangun dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan)
2. Baik agamanya.
Hendaklah muadzin bersifat adil. Adapun jika muadzin adalah orang yang menampakkan kemunafikan maka para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang rajih adalah yang menyatakan sahnya. Namun jika ada orang yang adil maka tentunya orang tersebut yang diutamakan.
Allah berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman jika datang kepada kalian orang fasiq membawa berita maka hendaklah dia memeriksa dengan teliti.” (QS. Al-Hujurat : 6)
Dan dalam riwayat lain dengan lafadz “ujilah kebenaran beritanya”.
3. Baligh.
Syarat yang ketiga, hendaknya muadzin telah baligh. Namun bila keadaan terpaksa, adzan anak kecil yang belum baligh tetap dinilai sah. Pernah terjadi di zaman Nabi, seorang shahabat bernama Amr bin Abu Salamah Al Jurmy menjadi imam pada suatu kaum sementara umurnya baru 6 tahun. Bila anak kecil sah menjadi imam maka sudah selayaknya sah pula untuk jadi muadzin. Begitupun Anas bin Malik tidak mengingkari adzannya anak kecil.
4. Memiliki sifat amanah.
Hendaknya muadzin adalah seorang yang amanah/bisa dipercaya, sebab adzan berkaitan dengan waktu sholat. Adzannya orang yang tidak amanah sulit dipercaya, apakah tepat waktunya atau tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Imam adalah penanggung jawab sedangkan muadzin adalah orang yang bisa dipercaya…” (HR. Ahmad (6872), dll dari Abu Hurairah)
5. Bersuara lantang dan bagus.
Hendaknya suara muadzin itu bersuara lantang dan bagus. Demikianlah yang dituntunkan oleh Nabi. Sebagaimana perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin Zaid,
“Lakukanlah bersama Bilal, ajarkan kepadanya apa yang kamu lihat dalam mimpimu. Dan hendaklah dia beradzan karena dia lebih tinggi dan bagus suaranya dari kamu.” (HR. Tirmidzi (174) dan Ibnu Majah (698) dari Abdullah bin Zaid)
Dan juga sabda beliau,
“Jika kalian adzan, angkatlah suara kalian karena tidaklah ada makhluk Allah yang mendengar adzan kalian, baik jin, manusia, atau apa saja kecuali masing-masing mereka akan menjadi saksi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari (574) dari Abu Said Al Khudri)
Mana yang diutamakan, suara keras atau bagus?
Sebagaimana dibahas pada bab sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Bilal untuk melakukan adzan, padahal yang melihat dalam mimpi adalah Abdullah bin Zaid dan Umar bin Al Khaththab yang tentunya mereka lebih tahu caranya daripada Bilal.
Adapun tentang suara, maka suara Umar juga keras/lantang. Namun demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memilih Bilal daripada Umar. Ini menunjukkan bahwa suara Bilal disamping jeras juga lebih merdu dibandingkan keduanya sebagaimana dalam hadits,
“Sesungguhnya dia (Bilal) lebih lantang dan merdu suaranya dibandingkan engkau (Abdullah bin Zaid).” (HR. Tirmidzi dari Abdullah bin Zaid)
Berdasarkan hadits ini maka disimpulkan bahwa suara yang bagus lebih diutamakan daripada suara yang keras. Jika dua orang sama-sama memiliki suara bagus dan keras maka yang diutamakan adalah yang paling mengerti waktu-waktu shalat, dan begitu seterusnya.
Bolehkah muadzin meminta upah dari pekerjaannya?
Hendaknya bagi muadzin tidak mengambil upah dalam beradzan, karena Allah menjanjikan pahala besar bagi seorang muadzin. Bahkan secara tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jadikan muadzin yang tidak mengambil upah dalam adzannya.” (HR. Abu Dawud (447) dari Utsman bin Abil Ash)
Sebab bila tujuan dari adzan bukan untuk Allah dan hanya mengharapkan dunia semata, maka selain tidak mendapat pahala, orang tersebut akan mendapat siksa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,
“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan amalan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia tidak dirugikan. Mereka itulah orang-orang yang di akhirat tidak akan memperoleh apa-apa kecuali neraka dan lenyaplah semua yang mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang mereka usahakan.” (QS. Hud : 15-16)
Itulah balasan orang yang tujuannya hanya mencari dunia tanpa mengharap pahala di akhirat.
Adapun seorang muadzin yang melakukan adzannya dengan ikhlas untuk Allah namun di lain sisi ia juga meminta upah dari adzannya maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana hal ini dinukilkan oleh Ibnu Qudamah. Demikian pula pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan lain-lain.
Terlebih jika dalam negara tersebut terdapat Baitul Mal seperti Saudi, Emirat, Kuwait dll. Negara-negara tersebut menggaji para muadzin, dan tidak ada ulama yang mengingkarinya. Wallahu a’lam.
Ketentuan dan Tata Cara Adzan
Seorang muadzin hendaknya memperhatikan perkara-perkara berikut,
1. Suci dari hadats besar dan kecil.
Sudah selayaknya seorang muadzin dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil. Allah berfirman,
“Sesungguhnya Allah mencintai orang yang gemar bertaubat dan mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah : 222)
Dan dalam hadits disebutkan,
“Suatu hari aku (bilal) berwudlu kemudian aku berdiri untuk melakukan adzan shalat.” (HR. Abu Dawud, hasan shahih)
Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya wudlu ketika hendak adzan. Bila terpaksa dilakukan dalam keadaan junub maka hukumnya makruh namun adzannya tetap sah.
2. Adzan dengan berdiri.
Disunnahkan bagi seorang muadzin untuk adzan denan berdiri. Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Berdirilah wahai Bilal kemudian serukanlah adzan untuk shalat.” (HR. Tirmidzi (175) dari Abdullah bin Zaid)
Sebagian ulama mengatakan bahwa kata “Qum” (berdirilah) adalah perintah untuk menunaikan adzan dan bukan perintah untuk berdiri. Maka para ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi muadzin untuk berdiri tapi jika ia melakukan dengan duduk maka adzannya sah.
3. Menghadap kiblat.
Disunnahkan pula bagi orang yang adzan untuk menghadap kiblat. Ibnul Mundzir telah menukilkan ijma’ dalam hal ini. Dan amalan para ulama salaf, ketika mereka membaca Qur’an, bermajelis ta’lim, muraja’ah hadits, dzikir dan sebagainya mereka enggan untuk menghadap selain arah kiblat.
Arah kiblat mempunyai keutamaan, oleh karenanya kita dilarang untuk meludah ke arah kiblat waktu shalat sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Jika kalian dalam keadaan shalat maka janganlah kalian meludah ke arah kiblat.” (HR. Abu Dawud (404) dari Thariq bin Abdillah Al Muhariby)
Sehingga kaum muslimin hendaknya pun melakukan dzikir kepada Allah menghadap kiblat begitu pun tatkala menyerukan adzan yang merupakan syariat yang mulia.
Namun menghadap kiblat bukanlah syarat sahnya adzan, sehingga adzan tetap dinilai sah meskipun muadzin tidak menghadap arah kiblat.
4. Adzan di tempat yang tinggi.
Disunnahkan pula untuk adzan di tempat yang tinggi sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari seorang wanita Bani Najjar ia berkata,
“Adalah rumahku paling tinggi di antara rumah-rumah yang berada di sekeliling masjid. Dan waktu itu Bilal beradzan subuh. Dia datang waktu sahur kemudian duduk di atas rumah untuk melihat fajar. Kalau dia sudah melihat maka dia berjalan untuk beradzan.” (HR. Abu Dawud 435)
Tujuan adzan di tempat tinggi adalah agar suaranya bisa terdengar di segala penjuru. Namun dengan kemajuan teknologi, kini suara adzan bisa dikuatkan dengan mikrofon sehingga suara lebih keras dan menjangkau berbagai penjuru. Adzan yang semacam ini sah. Dan tidak ada ulama zaman ini yang mengingkari hal tersebut seperti Asy Syaikh Ibnu Baz, Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’y, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin, Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi dan sebagainya.
5. Memperhatikan tajwid.
Seorang muadzin hendaknya memperlambat bacaan adzan dan mempercepat bacaan iqamah. Dan hendaknya pula seorang muadzin benar-benar menguasai ilmu tajwid. Menerapkan tajwid dalam adzan adalah kewajiban sebagaimana dalam bacaan Al Qur’an.
Hanya saja ukuran panjang dari mad far’i (Mad Ja’iz Munfashil) pada bacaan adzan ada ketentuan tersendiri. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan bahwa yang afdhal adalah 10 harakat atau 14 harakat. Ada pula yang berpendapat bahwa yang lebih utama adalah mengikuti kaidah tajwid yaitu sekitar 6 harakat. Wallahu a’lam.
6. Meletakkan jari-jari di telinga ketika adzan.
Salah satu cara agar suara adzan bisa keras dan bagus adalah dengan memasukkan jari ke lubang telinga. Jumhur ulama mengatakan sunnah bagi muadzin untuk meletakkan jari tangannya ke dalam dua lubang telinganya ketika adzan. Sesuai dengan sabda hadits berikut,
Dari Abu Juhaifah ia berkata,
“Aku melihat Bilal adzan dan aku ikuti bibirnya ke arah sini dan ke arah situ dan jari tangannya berada di dalam kedua lubang telinganya.” (HR. Bukhari (598), Muslim (777) dari Abu Juhaifah)
7. Menengok ke kanan dan ke kiri ketika haya’alatain.
Disunnahkan bagi muadzin ketika mengucapkan haya’alatain untuk menengok ke kanan dan kiri tanpa diikuti badannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Saya berusaha mengikuti bibirnya, mengucapkan ke kanan dan kiri hayya ‘alash shalah – hayya ‘alal falaah.” (HR. Bukhari Muslim dari Abu Juhaifah)
Disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-’Utsaimin dalam Asy Syarhul Mumti’, “Tidak sepantasnya bagi muadzin setelah mengucapkan hayya’alatain baru menengok. Ini tidak ada asalnya. Demikian pula ketika salam dalam shalat. Jika ia lupa menengok ke kanan atau ke kiri karema lupa atau tidak tahu hukumnya maka adzannya sah dan bagi yang sudah tahu hendaklah dia mengamalkannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
[Diambil dengan diringkas dari buku "Adzan Keutamaan, Ketentuan dan 100 Kesalahannya" karya Al Ustadz Abu Hazim Muhsin bin Muhammad Bashori, penerbit: Daarul Atsar, hal. 17-18, 21-23, 49-59, dan 74-76]
0 comments:
Post a Comment